Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Cabut Izin First Travel

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 13:03 WIB
Kemenag Cabut Izin First Travel - JPNN.COM
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki mengatakan, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” ujar Mastuki, Sabtu (5/8).

Pelanggaran tersebut sambung Mastuki, berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi.

"Hal ini mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah,” sambungnya.

Mastuki menambahkan, KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Anugerah Karya Wisata.

PT. First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat, telepon 021-87705858, email info@firsttravel.co.id.

Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close