Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Didik Demokrat Soroti Nasib Santri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap nasib santri untuk belajar di Ponpes Shiddiqiyyah tetap terjamin setelah Kemenag mencabut izin operasional lembaga pendidikan keagaaman itu.
Menurut dia, Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.
"Kemenag harus memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya," kata Didik melalui layanan pesan, Kamis (7/7).
Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang dinilai melindungi MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan.
Terkait kasus hukum kepada MSAT, Didik mengingatkan bahwa di Indonesia tidak ada yang bisa kebal hukum apabila diduga bersalah.
"Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," ucap legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu.
Namun, Didik berharap penegakan hukum harus juga dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan pandang bulu.
"Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.