Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Didik Demokrat Soroti Nasib Santri
Kamis, 07 Juli 2022 – 21:33 WIB
Menurut Didik, semua warga negara seharusnya tidak perlu takut menghadapi upaya hukum.
Terduga pelaku bisa kooperatif untuk mempertahankan dan membela hak-hak di mata hukum.
"Ada asas praduga tidak bersalah, ada pembelaan, ada pembuktian, dan ada upaya hukum lainnya untuk pencari keadilan," ungkap Didik. (ast/jpnn)