Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Diminta Cabut Daftar 200 Mubalig

Minggu, 20 Mei 2018 – 23:34 WIB
Kemenag Diminta Cabut Daftar 200 Mubalig - JPNN.COM
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang ini beragendakan pembuktian saksi-saksi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI) menolak keras rekomendasi daftar 200 mubalig yang diumumkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Menurut Ketua Umum DPP-SI Hamdan Zoelva daftar itu sangat mengganggu suasana kebatinan umat Islam dan mencederai perasaan alim ulama yang tidak termasuk dalam daftar itu.

"Padahal sudah begitu banyak alim ulama dan para As-Satidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air, sejak masa prakemerdekaan hingga zaman kekinian. Mereka telah menjalankan perannya melayani lebih 150 juta umat Islam di Indonesia," kata Hamdan melalui keterangan persnya hari ini.

Menurut mantan Ketua MK tersebut, alasan Menag mengeluarkan daftar atas permintaan masyarakat sangat tidak relevan.

Pasalnya, membuat jurang pemisah antara yang masuk dan tidak tercatat di dalam daftar Kemenag.

"Ini juga seolah mengartikan bahwa alim ulama di luar nama yang 200 orang itu menjadi potensial bisa dicurigai sebagai ulama/ustaz yang membuat masalah dan tidak cinta NKRI, dan seterusnya. Ini memecah belah pandangan masyarakat," tegas Hamdan.

Untuk itu, DPP-SI meminta pemerintah mencabut rekomendasi Kemenag tentang daftar 200 mubalig tersebut.

Hamdan menegaskan pemilihan itu seharusnya dilakukan dengan bijaksana sehingga tidak menimbulkan perpecahan.

Daftar 200 mubalig yang diumumkan Kementerian Agama menuai kontroversi di tengah kalangan Islam tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close