Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
Pemberian Keluarga Mempelai Dianggap GratifikasiMantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, masyarakat bisa saja masih belum paham tentang aturan baru ini. Bisa jadi masyarakat mengira masih ada pungutan lain yang dilakukan ketika mendaftarkan pencatatan nikah di KUA. Jasin menegaskan bahwa biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk dengan segala ongkos administrasi pencatatan nikah.
Jasin mewanti-wanti bahwa pemberian dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum.
"Sudah ada kasus pegawai di KUA yang diseret ke pengadilan gara-gara menerima uang nikah. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.(wan/kim)