Kemenag Makin Gencar Dekati UMKM
"Indonesia bukan negara Islam tetapi amanat konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan halal itu adalah perintah agama," imbuh Sukoso.
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, Sukoso mengatakan pelaku UMK tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan. Sebab, pemerintah sangat concern dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi pengembangan UMK di Indonesia.
Bahkan melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kemudahan melalui pembiayaan Rp.0 dalam sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.
"Langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMK kita agar semakin berkembang. Namun bagi UMK yang beromzet di atas Rp 1 miliar pertahun ya tidak boleh mengajukan," jelas Sukoso.
BPJPH juga sedang menggulirkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Program ini dibarengi dengan bimbingan teknis (Bimtek) pembinaan Jaminan Produk Halal yang wajib diikuti oleh seluruh peserta fasilitasi sertifikasi halal, dengan maksud agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai target yang direncanakan.
Dalam sertifikasi halal UMK, para pelaku UMK dapat memperoleh fasilitasi penyelia halal. Fasilitasi penyelia halal bagi UMK, sesuai PMA Nomor 26 tahun 2019 dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi, atau komunitas.
Sukoso juga memaparkan prosedur dan tatacara pengajuan sertifikasi halal. Untuk itu, ia mempersilahkan pelaku UMK untuk mengunduh dan mempelajari sejumlah formulir isian dan juga petunjuknya.