Kemenag Resmi Cabut Izin Hannien Tour
Atas laporan tersebut, Kemenag kemudian memanggil Hannien Tour.
Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Ketika itu Hannien Tour menyatakan dua komitmen, pertama mereka akan memberangkatkan jamaah dan kedua mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Akan tetapi, dua komitmen itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU.
Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT. BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian.
Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada Polres Bogor.
Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak 2012 lalu.
Izin berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.
Izin ini lalu diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.