Kemenag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2021 Sudah Tepat
Persiapan layanan dalam negeri misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik itu akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," ucapnya.
Menurut Khoirizi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Saleh Benten, Menteri Haji Arab Saudi saat itu.
Koordinasi itu dilakukan pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, kata dia, Menag Yaqut juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.
Khoirizi menjelaskan semua upaya sudah dilakukan, meskipun faktanya sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.