Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu

Senin, 19 Oktober 2020 – 14:33 WIB
Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu - JPNN.COM
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan atau peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-y," terang pria yang akrab disapa Dhani ini di Jakarta, Senin (19/10).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," jelasnya.

Bisa juga untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19.

Dana BOS ini, kata Dhani, boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

kemenag menerbitkan Juknis Penggunaan dana BOS 2020 yang sebagian besar difokuskan untuk pencegahan COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News