Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu

Senin, 19 Oktober 2020 – 14:33 WIB
Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu - JPNN.COM
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (esy/jpnn)

kemenag menerbitkan Juknis Penggunaan dana BOS 2020 yang sebagian besar difokuskan untuk pencegahan COVID-19

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close