Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB
"Anggota dari masyarakat terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan anggota dari pemerintah berasal dari departemen atau instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.
Pada pasal 15 disebutkan, masa kerja anggota KPHI adalah tiga tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Menag mengatakan, dibentuknya KPHI akan lebih menyempurnakan dan memberikan jaminan terhadap tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan optimis KPHI dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji sehingga masyarakat meraih haji mabrur. (rko)