Kemenag : Wakaf Harus Produktif
Kamis, 01 November 2012 – 05:28 WIB
Terkait sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, Djamil meminta agar hal tersebut segera diurus. Tujuannya, tanah wakaf tersebut memiliki payung hukum untuk mengantisipasi sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, lanjut dia, Nazhir wakaf juga harus bersedia membua peluang kerjasama dengan pihak investor atau lembag swasta, yang berminat dengan tanah tersebut. "Mulai ubah mindset kalau tanah wakaf itu tidak boleh diutak-atik," tegasnya.
Menyoal upaya untuk mengubah mindset masyarakat, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag Sutami menuturkan hal tersebut tidak mudah. Sebab, dalam masyarakat pada umumnya memahami bahwa wakaf dalam ajaran Islam berarti mempertahankan (waqofah).