Kemenaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4).
Keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).
PT ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta.
Mereka diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara nonprosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia.