Kemenaker Atur 3 Hal dalam Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Ada soal Upah
Senin, 16 Agustus 2021 – 11:17 WIB
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.
Jangan Lewatkan Video Terbaru: