Kemenakertrans Janji Mediasi Pensiunan Karyawan BRI
jpnn.com - JAKARTA - Sekelompok pensiunan karyawan Bank BRI yang mengatasnamakan Forum Kelompok Penuntut Pesangon (FKP3) tetap ngotot berencana melanjutkan aksi unjuk rasa. Mereka mengklaim aksi itu merupakan upaya penyampaian aspirasi yang tepat kepada manajemen BRI.
Koodinator Nasional FKP3, AG Kabul mengatakan aksi turun ke jalan terus akan dilakukan hingga tuntutannya disahuti. “Tidak ada kata putus asa bagi kami untuk terus berdemo menuntut hak-hak pesangon. Menurut kami unjuk rasa merupakan jalur yang tepat untuk menyuarakan aspirasi terhadap manajemen BRI ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9).
Meskipun demikian, ia pun menyadari masih ada saluran lain yang juga efektif. Namun, untuk saat ini masih cenderung memilih melakukan aksi di jalan. “Kami akui, sarana yang efektif bukan hanya demo saja. Tapi untuk saat ini, demonstrasi itu menjadi pilihan yang kami tempuh guna menyampaikan aspirasi dan opini para pensiunan BRI,” katanya.
Aksi turun di jalan ditempuh ini juga ditempuh setelah FKP3 mengirim surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja tidak disikapi.
“Kami sudah masuk ke pihak Kemenakertrans, namun tidak direspon secara baik. Surat ke Kemenakertrans kami ajukan kepada Sekretaris Menteri pada tanggal 19 Mei 2013, tapi belum ada jawaban,” tudingnya.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, menampik hal tersebut. Ia berjanji membantu memediasi agar dapat ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami nggak usah disuruh-suruh, nggak usah didorong-dorong Mas. Soal mediasi, kalau ada sengketa ketenagakerjaan itu sudah jadi kewajiban kami untuk mendamaikan. Kita ingin semua bagus, win-win solution. Dan kami siap bersama-sama untuk mencari solusi, duduk satu meja. Ayo! Jangan bilang kami tidak merespons dan tidak ada iktikad baik! Temui kami, ayo buktikan komitmen kami. Jangan hanya berteriak di jalanan dan di media,” ujarnya kepada wartawan.
Sahat menilai, penyelesaian konflik antara manajemen BRI dan sejumlah pensiunan mesti dilihat secara jernih. Ia menilai, langkah yang dilakukan oleh pihak Manajemen Bank BRI sudah sesuai prosedur. Mengingat, sebelum mereka mengambil keputusan terkait masalah pesangon dan pensiun sudah meminta legal opinion kepada Kemenakertrans, agar tidak melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003.