Kemenakertrans Janji Mediasi Pensiunan Karyawan BRI
“Saya berharap semua pihak punya komitmen untuk melaksanakan aturan ketenagekerjaan terkait hak-hak para pensiunan. Mari kita selesaikan masalah ini secara musyawarah. Demonstrasi bukanlah satu-satunya jalan ke luar, “ harapnya.
Oleh karena itu, lanjut Sahat, daripada berteriak di jalanan, lebih baik masalah ini diselesaikan dalam koridor ketentuan perundangan. Sehingga, bisa didapat jalan keluar yang bersifat win-win solution. “Akan lebih elegan dan bermartabat bila perselisihan itu diselesaikan melalui prosedur yang benar. UU Ketenagakerjaan telah memberikan koridor hukum yang jelas bila mana terjadi perselisihan hubungan industrial. Tentunya kami akan memediasi masalah ini secara adil. Janganlah berburuk sangka kepada Kemenakertrans,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Sofyano Zakaria, pengamat kebijakan publik. Menurutnya, setiap perselisihan tenaga kerja acuan penyelesaian sesuai ketentuan perundangannya sudah sangat jelas. Yaitu, jalan pertama adalah dilakukan mediasi dengan perantaraan institusi di bawah Kemenakertrans. Bila menemui jalan buntu, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Lebih baik selesaikan menurut aturan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang ada. Tegakkan aturan itu dengan tegas. Agar konflik antara pihak pekerja atau pensiunan sebuah corporate negara ini bisa selesai. Jangan sampai kelompok itu bikin masalah ini jadi abu-abu. Semua harus kembali kepada koridornya,” ujarnya. (awa/jpnn)