Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenakertrans Kaji Aturan KHL

Rabu, 30 November 2011 – 00:51 WIB
Kemenakertrans Kaji Aturan KHL - JPNN.COM
Di samping itu, untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran No. SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.

“Kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012,” ujarnya.

Selanjutnya, sesuai Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum, lanjut Muhaimin, Gubernur harus  mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota  dan upah minimum provinsi yang berbatasan.

“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik migrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. (cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close