Kemenakertrans Kaji Aturan KHL
Rabu, 30 November 2011 – 00:51 WIB
“Kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012,” ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 89 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum, lanjut Muhaimin, Gubernur harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.
“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik migrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin. (cha/jpnn)