Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Sabtu, 27 April 2013 – 01:22 WIB
Keputusan PTUN kata dia, telah inkrah. "Keputusannya telah ditetapkan 4 Desember 2012. Ketentuannya, jika dalam 14 hari setelah pembacaan putusan, tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, maka keputusan tersebut dinyatakan inkrah. Salinan putusannya telah dikirimkan kepada semua pihak," ujarnya.
Lalu apa konsekuensi dari putusan PTUN tersebut? Ia menilai, pihaknya menuntut agar keputusan tersebut dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dengan dilaksanakannya keputusan tersebut menandakan pemilihan ulang di Buton harus dilaksanakan.
"Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administrastif. Ketentuannya diatur dalam undang-undang," jelasnya.