Kemendag Benahi Aturan Impor
Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," kata Mendag kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
Dijelaskan, Permendag ini mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. Di dalam Permendag Nomor 23/2010, terang dia, secara umum diatur ketentuan-ketentuan antara lain penambahan 41 Pos Tarif/HS dalam Lampiran Barang yang diatur. Antara lain, terdiri dari 7 Pos Tarif/HS untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 Pos Tarif/HS untuk produk kosmetik dan 1 Pos Tarif/HS untuk Lampu Hemat Energi.