Kemendag Benahi Aturan Impor
Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minuman. Dikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website http://inatrade.depdag.go.id, tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)