Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendag Benahi Aturan Impor

Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
Kemendag Benahi Aturan Impor - JPNN.COM
"Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," imbuhnya.

Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minuman. Dikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.

"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website http://inatrade.depdag.go.id,  tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close