Kemendag Cegah Monopoli Importir Ponsel
Senin, 03 September 2012 – 12:10 WIB
Memang, dalam Permendag baru itu, proses impor ponsel benar-benar dibatasi. Salah satu upayanya adalah melalui pengetatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI merupakan nomor yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel. Selain itu importir harus mengantongi persetujuan dari principal (produsen ponsel) atau pemilik merek untuk menjadi pertimbangan.
Dengan aturan baru itu maka, industri dalam negeri lebih bisa terlindungi atas banjirnya serbuan ponsel impor. Selain itu konsumen bisa lebih terlindungi. Misalnya terhindar dari ponsel yang mudah rusak, palsu, tidak jelas pelayanan pasca pembelian dan lain-lain.
Data Kemendag angka impor ponsel pada 2009 sebanyak"24,95 juta unit dengan nilai USD 1,62 miliar. Pada 2010 sebanyak 43 juta unit ponsel dengan nilai USD 2,06 miliar. Terakhir, 2011 jumlahnya kian meningkat menjadi 44,86 juta unit dengan nilai USD 1,92 miliar.(kuh)