Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal Peternak dan IPS
Senin, 16 April 2018 – 07:06 WIB

Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG
Hal itu berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan para peternak.
Pemerintah sendiri melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah lokal.
Beleid ini juga mewajibkan IPS untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional.
Hal itu sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan. (jos/jpnn)