Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati Pialang Ilegal, Disebar lewat WA dan Telegram
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Kepala Bappebti Sidharta Utama pemblokiran dilakukan pada PBK yang tidak memiliki izin pada Februari 2021.
Sidharta menyebut, berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat, sejak Januari-Feburari 2021 Bappebti telah memblokir 168 domain. Pemblokiran, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
"Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/3).
Menurut dia, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK.
“Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menambahkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.
Dia mengatakan, iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK.