Kemendag Pastikan Aset Kripto Diawasi Bappebti
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan aset kripto menjadi pembahasan menarik dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Wamendag Jerry Sambuaga.
Komisi VI DPR RI mempertanyakan risiko perdagangan aset kripto mengingat banyak masyarakat yang pengetahuannya minim soal tersebut.
Menurut Mendag, kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaannya yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
"Jadi ini memang perlu pengaturan," kata Mendag dalam rapat kerja pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR, Senin (31/5).
Wamendag menambahkan, perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
Dia menekankan, kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Mata uang kita adalah rupiah," tegas Jerry.