Kemendag Seleksi Calon Importir Minol
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:18 WIB
Kemendag telah memiliki kebijakan mengenai importir minol yakni, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.
Lebih jauh Mendag menjelaskan, importir minol juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol. Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun.