Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri: 29 Kabupaten/Kota Dukung Pemekaran Papua

Sabtu, 11 Juni 2022 – 18:10 WIB
Kemendagri: 29 Kabupaten/Kota Dukung Pemekaran Papua - JPNN.COM
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut 29 kabupaten/kota di Papua mendukung wacana pemekaran yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Dalam kesepakatan tersebut, pemekaran-pemekaran di provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi orang asli Papua (OAP).

"Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan Provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal lima secara proporsional," tambah Benni menyebutkan isi kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, para kepala daerah di provinsi Papua itu juga meminta bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus AOP.

Isi perjanjian yang terakhir ialah para kepala daerah bersama tokoh manyarakat sepakat untuk membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat.

Adapun 29 kabupaten/kota yang turut dalam kesepalkatan ini ialah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Mappi.

Selain itu, ada pula Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Puncak.

Kemudian, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika juga menyepakati perjanjian tersebut. (mcr9/jpnn)


Kemendagri menyebut 29 kabupaten/kota di Papua mendukung wacana pemekaran yang saat ini masih dibahas oleh DPR.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close