Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas.
Koalisi itu dinilai berperan aktif dalam penyusunan Ranperda ini sehingga pelaksanaan Perda tersebut bisa terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mengawal dan beperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut.
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," kata Makmur.
Makmur mengatakan sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.