Kemendagri Buktikan Bisa Paksa Anulir Mutasi
Sabtu, 24 September 2011 – 07:08 WIB
Langkah pencabutan mutasi, seperti kasus di Pemko Pekanbaru, menurut Donny, tahapannya adalah dilakukan terlebih dahulu pemetaan jabatan. Jika sudah terpetakan, maka dicarikan posisi jabatan untuk pejabat yang telah dinonjobkan dan diturunkan jabatan eselonnya (demosi).
"Jadi, dikembalikan bukan pada jabatan yang sama, tapi pada eselon yang sama. Kalau dikembalikan ke jabatan yang sama, sulit (karena sudah terisi orang lain, red)," ujar Donny.
Syamsulrizal sendiri menyatakan siap menjalankan perintah kemendagri. "Kami akan kerjasama dengan Pemprov Riau dan BKD Provinsi, supaya tidak ada yang demosi dan non job," ujar mantan bupati Bengkalis itu dengan wajah suntuk.