Kemendagri dan Kemenag Bersinergi Menyosialisasikan Mandatory Halal 2024
"Program ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang telah menargetkan negara kita menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024,” kata Maurits.
Karena itu, Maurits menekankan pentingnya penguatan industri produk halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.
Dia menegaskan dibutuhkan langkah dan upaya penguatan industri produk halal.
"Antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona kuliner yang halal, aman, dan sehat, sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” sebut Maurits.
Lebih lanjut Maurits menyampaikan Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.
Dalam hal ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui APBD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Maurits menyampaikan mengingat program sertifikasi halal tersebut merupakan program prioritas dan masuk dalam kategori kebutuhan mendesak, pemda harus segera mengalokasikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM tersebut dalam APBD 2024.
"Namun, apabila belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya dapat disediakan melalui pergeseran anggaran dan ditampung dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2024 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Maurits.