Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah

Rabu, 03 April 2024 – 21:38 WIB
Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah - JPNN.COM
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda Zamzani B. Tjenreng menyampaikan akses dan kualitas pelayanan persampahan yang prima juga merupakan salah satu tujuan dari pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pelayanan persampahan telah tertuang pada Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 258.

"Pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah," jelas Zamzani saat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan, pada 1 s.d 4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Menurut Zamzani, sub urusan pemerintah bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup, di mana perlu diperhatikan dengan seksama mulai dari perencanaan, penganggaran hingga implementasi di lapangan.

Selain itu, sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran UU no 23 tahun 2014, di mana pengelolaan persampahan merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Telah diperinci pula berbagai bentuk tanggung jawab yang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah," ucap Zamzani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud mengatakan pengelolaan persampahan ini menjadi permasalahan seluruh daerah di Indonesia.

Karena, hanya kurang dari 15 persen sampah yang sudah diolah selebihnya masih mencemari lingkungan seperti di TPA itu sudah harus dirubah paradigmanya yang tadinya pengelolaan sampah hanya angkut kumpul buang menjadi reduce reuse recycle.

Kemendagri mendorong akses dan kualitas pelayanan persampahan yang prima untuk pembangunan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close