Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD Aceh
"Apabila ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa diubah. Atau ada prioritas yang belum dianggarkan, bisa dipenuhi anggarannya. Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi dan meluruskan kembali APBD yang akan dilaksanakan tiga bulan terakhir," imbuhnya.
Fatoni juga menyebutkan terkait penyediaan anggaran yang belum tersedia dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah karena keperluan darurat atau mendesak, dapat menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan merubah Penjabaran APBD.
Dia menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu mempedomani prinsip atau pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan kebijakan surplus, defisit dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA)," kata Fatoni. (*/jpnn)