Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum

Kamis, 01 Februari 2024 – 22:15 WIB
Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum - JPNN.COM
Kemendagri mendukung peningkatan moda dan sarana transportasi umum guna keberlangsungan pembangunan nasional. Foto: tim kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana tranportasi umum di beberapa kota di Indonesia.

Peningkatan tersebut dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (30/1).

Hadir dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta dari Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD.

Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit sepuluh persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.

Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News