Kemendagri Gelar Webinar Nasional Bahas Penataan Kelembagaan-SDM Litbang Pusat dan Daerah
Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitbangan juga akan terjadi di pemerintah daerah.
Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi/kabupaten/kota, baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun, kata dia, sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, alam kesempatan tersebut mengutarakan pembentukan BRIN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan.
Handoko menambahkan, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
Padahal, menurutnya, hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah.
“Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.
Di sisi lain, lanjut Handoko, kehadiran BRIDA juga akan menjadi sumber science based policy di daerah. Di samping itu, BRIDA juga akan berperan sebagai agen untuk fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di daerah.