Kemendagri Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk Hukum untuk Menentukan Kemajuan Daerah
jpnn.com, RIAU - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini.
Rakornas itu dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan bagian hukum setda kabupaten/kota.
Makmur Marbun mengatakan keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.
"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/Kota serta Bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Makmur saat pembukaan Rakornas.
Hal penting dimaksud adalah filterisasi atau pemilahan Propemperda provinsi dan kab/kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah; simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda/maupun Perkada, dan penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan.
Selain itu, terkait teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat; dan penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkannya penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan," ujar Makmur.