Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Bisa dari Kada, DPRD, ASN, dan Masyarakat

Jumat, 03 September 2021 – 13:26 WIB
Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Bisa dari Kada, DPRD, ASN, dan Masyarakat - JPNN.COM
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Humas Litbang Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Inovasi di daerah membutuhkan dukungan maksimal dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator inovasi.

Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi daerah dapat berupa usulan maupun ide kreatif dari berbagai pihak. Di antaranya, dari kepala daerah (kada), organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN, serta anggota masyarakat.

“Berdasarkan regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,” ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara 'Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021', Kamis (2/9).

Fatoni menambahkan setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan masing-masing.

Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta praktisi.

“Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk inisiasi yang berasal dari anggota DPRD juga dituangkan dalam proposal. Namun, proposal tersebut dibahas dan ditetapkan kelayakannya dalam rapat paripurna DPRD.

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan inovasi di daerah membutuhkan dukungan maksimal dari berbagai pihak, termasuk dari inisiator inovasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News