Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Bisa dari Kada, DPRD, ASN, dan Masyarakat
Setelahnya, proposal disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.
Sedangkan inisiasi inovasi dari ASN, tahapannya dengan menyampaikan kepada kepala perangkat daerah yang menjadi atasannya dengan melampirkan proposal inovasi untuk mendapatkan izin tertulis. Kemudian proposal tersebut disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada kepala daerah oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” ungkap Fatoni.
Di sisi lain, dia melanjutkan, untuk inisiatif dari perangkat daerah, disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. Setelah itu, kemudian inisiatif inovasi dilaporkan kepada kepala daerah.
Sementara itu, pada tahapan untuk inisiatif yang berasal dari anggota masyarakat, imbuh Fatoni, langkahnya berupa pelaporan dengan bentuk proposal kepada ketua DPRD/kepala daerah.
Dari proposal tersebut, kemudian diteruskan kepada kepala daerah untuk dievaluasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.
“Siapa saja dapat menginisiasi inovasi daerah baik terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan atau inovasi lainnya,” kata Fatoni. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!