Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri & Kemenkes Mempercepat Realisasi Tata Usaha Keuangan BOK Puskesmas

Kamis, 12 Oktober 2023 – 09:00 WIB
Kemendagri & Kemenkes Mempercepat Realisasi Tata Usaha Keuangan BOK Puskesmas - JPNN.COM
Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersinergi mempercepat realisasi pembelajaran penatausahaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan peran strategis pemda dalam pengelolaan dana BOK, khususnya BOK Puskesmas penting, guna terwujudnya laporan penggunaan yang akuntabel.

“Upaya ini penting dan strategis guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan,” kata Maurits pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah, yang digelar di Aston Kartika Hotel, Grogol, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan penyamaan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat dinas kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi pembinaan di bidang penatausahaan dan pelaporan keuangan BOK Puskesmas.

Kebijakan pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 1 September 2023 lalu.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional.

Penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan, yaitu:

Kemendagri dan Kemenkes bersinergi mempercepat realisasi dan pembelajaran penatausahaan keuangan BOK Puskesmas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close