Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
Meski demikian ditegaskannya bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus memantau anggota DPRD yang ganti parpol dalam proses pencalegan untuk Pemilu 2014 mendatang. Sebab, kata Ardy, pemberhentian anggota DPRD Provinsi yang ganti parpol akan disahkan dengan Keputusan Mendagri.
"Untuk DPRD kabupaten/kota, pemberhentiannya cukup disahkan oleh gubernur. Sedangkan DPRD provinsi proses pemberhentiannya harus sampai Mendagri," tegas Ardy.
Bagaimana jika pimpinan parpol dari anggota DPRD yang ganti parpol itu tak mau mengusulkan proses PAW? Ardy mengatakan, anggota DPRD yang ganti parpol memang tetap harus mengajukan pengunduran diri. Namun karena maju sebagai caleg dari partai lain meupakan hak politik seseorang, para pimpinan parpol yang ditinggalkan pun diminta untuk mengakomodir hal itu.