Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Sebab, anggota DPRD yang pindah parpol harus berhenti dari keanggotaannya di legislatif daerah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam SE itu Mendagri meminta agar anggota DPRD yang pindah parpol segera diproses pemberhentiannya.
"Mendagr i telah mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota, dan pimpinan DPRD terkait agar memeroses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik lain alias pindah partai pada pemilu mendatang,” kata Restuardy di Jakarta, Senin (15/7).
Ditegaskannya, pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB