Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
“Terkait banyaknya pertanyaan yang datang dari daerah, Mendagri dalam surat edaran itu juga telah memberikan penjelasan tentang hak-hak protokoler dan keuangan anggota DPRD yang mengundurkan diri. Pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian oleh Mendagri,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon