Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Rabu, 23 Maret 2011 – 00:35 WIB
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang. (sam/jpnn)