Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya
Jumat, 20 Mei 2022 – 23:59 WIB
"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tegas Prof Zudan.
Dia menilai kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore menunjukkan orang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.
Hal itu terjadi karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
"Jadi, kami belum tahu ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tandas Zudan Arif Fakrullah. (mcr9/jpnn)