Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:11 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia beralasan, untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut kasus, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU). "Tersangka itu kan baru disangka, suspect, dan belum didakwa atau jadi terdakwa," kata Djohermansyah Djohan dalam pesan pendeknya kepada JPNN, Selasa (12/7).
Meskipun begitu, Kemendagri akan bersikap tegas bila seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa. Menurut Djohermansyah, pihaknya akan menonaktifkan Buhari jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
"Kemendagri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) No 32/2004 baru nonaktifkan kalau yang bersangkutan sudah sebagai terdakwa," katanya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perubahan Sarwendah, Canggung Bertemu Ruben Onsu
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:28 WIB - Seleb
Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Jateng Terkini
Panggung Teater Beta Pulangkan Emak: Kisah Pedih Keluarga Kecil di Tengah Jerat Ekonomi
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:07 WIB