Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB
Sedang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sesuai PP 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemda dapat melakukan investasi jangka pendek, antara lain dengan deposito di bank umum yang sehat. Bunga deposito masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Diperbolehkannya pendepositoan itu juga diatur di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan PP Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Riau
Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Daerah
Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB - Daerah
DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:01 WIB - Riau
Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
Minggu, 05 Mei 2024 – 09:14 WIB