Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB
Yang juga dilarang, jika penentuan tingkat suku bunga deposito dilakukan secara tertutup alias "di bawah meja". "Bunga deposito semuanya juga harus masuk sebagai pendapatan daerah, tak boleh masuk ke kantong pejabat," kata Dony.
Seperti diberitakan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otsus Papua periode 2008-2010. Dana Rp1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank.
Seperti dibeber anggota VI BPK Rizal Djalil, dana otsus mestinya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan. "Kegiatan fiktif tersebut akan sangat pasti menjadi persoalan hukum," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (17/4).