Kemendagri tak Sanggup Bereskan 10,4 Juta Pemilih Tanpa NIK
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tidak dapat menyelesaikan proses pemutakhiran 10,4 juta data pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga batas waktu penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, 4 November 2013 mendatang.
Alasannya, karena menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, batas waktu yang ada sangat singkat.
"Jadi sulit bagi kita untuk mengerjakannya. Data baru diserahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) kepada kita pada 28 Oktober 2013, untuk dimintakan bantuan mengisi NIK yang masih kosong," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Irman, ada beberapa alasan mengapa hal tersebut sulit dilakukan. Antara lain, tim Kemendagri harus turun ke lapangan guna melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sementara data bermasalah tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang ada.
"Waktu tim kita turun misalnya ke Lampung, Dumai (Riau), Mandailing Natal (Sumatera Utara) dan Bekasi (Jawa Barat), sejumlah Ketua RT setempat mengatakan orangnya tidak ada. Makanya ditunda pemberian NIK-nya, kalau nggak kita bisa dipidana" katanya.
Selain itu, dari sejumlah data bermasalah yang diberikan KPU, ternyata orang yang dimaksud menurut Irman, menggunakan nama panggilan. Dan ketika ditanyakan nama sebenarnya beberapa di antaranya telah memiliki NIK.
"Kita juga tidak bisa begitu saja mengisi NIK-nya, karena dapat berakibat pemilih ganda," katanya.
Irman membantah jika disebut Kemendagri tidak berusaha maksimal membantu KPU. Sejak lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyerahkan 13,9 juta data bermasalah pada 28 Oktober lalu, tim Kemendagri menurut Irman, telah merampungkan pemberian NIK terhadap 3,4 juta data yang ada. Sementara sekitar 6,4 juta data lain, diselesaikan sendiri oleh KPU.