btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS

Rabu, 20 April 2022 – 20:36 WIB
Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS - JPNN.COM
Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Fatoni menjelaskan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13," kata Fatoni, Rabu (20/4).

Hal ini, lanjut dia, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin (18/4).

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada perangkat yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Fatoni.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian THR dan gaji ke-13 PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu