Kementerian Setneg Pastikan PNS dan PPPK Tetap Tenaga Kerja di PTN BH
jpnn.com, JAKARTA - Peralihan status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) ditargetkan tahun ini. Hal ini menyusul dengan selesainya tahapan harmonisasi.
"Insyaallah perubahan status Universitas Terbuka menjadi PTN BH tahun ini karena semuanya sudah siap," kata Dyah Ariyanti, asisten deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara dalam workshop Penguatan Pengelolaan Masa Peralihan PTN BH di Kampus UT, Pondok Cabe, Tansel, Rabu (20/4).
Dia menambahkan, untuk tenaga kerja di PTN BH UT nanti tetap terdiri dari PNS, PPPK, dan pegawai PTN BH. Artinya, status kepegawaian di UT tidak akan berubah meskipun sudah menjadi PTN BH.
Rektor UT Prof. Ojat Darojat mengungkapkan, saat ini jumlah PNS 60 persen dari total pegawai.
Sisanya 40 persen adalah pegawai non PNS. Nantinya, jika UT sudah resmi menjadi PTN BH, maka, pegawai non PNS itu akan menjadi pegawai PTN BH.
Ditambahkan Wakil Rektor bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama UT Rahmat Budiman S.S., M.Hum , Ph.D., nantinya ketika sudah menjadi PTN BH ada aturan untuk meminta formasi CPNS lagi ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dengan demikian, ketika PNS di UT pensiun, tidak akan diisi dengan CPNS lagi.
Dia juga memastikan, PNS UT posisinya tetap aman sampai pensiun.