Ada Surat Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan sampai Dilanggar!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 19 April 2022.
Dalam surat terbarunya, Menteri Tjahjo mengingatkan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk memanfaatkan kesempatan mudik yang diberikan pemerintah.
Namun, ASN harus tetap menjaga protokol kesehatan dan melengkapi vaksinnya.
Tidak hanya itu, PNS dan PPPK juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya idulfitri.
"Kebijakan pemerintah ini dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik," kata Menteri Tjahjo dalam suratnya.
Mantan Mendagri ini pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
"Selama bulan Ramadan, pejabat, PNS, dan PPPK dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. Juga open house hari raya Idulfitri 1443 H," tegas Menteri Tjahjo.