Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2Sabtu, 30 Maret 2013 – 06:48 WIB
Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)